Selasa, 27 April 2010

Adab Berpakaian dan Berhias dalam Islam

بسم الله الر حمن الر حيم
ADAB BERPAKAIAN DAN BERHIAS DALAM ISLAM
Do’a Berpakaian dan Membuka Pakaian:
Allahumma innii asaluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzubika min syarrohi wa syarro maa huwa lahu
”wahai Allah, aku memohon kepada-Mu kebajikan pakaian ini dan kebajikan yang disediakan baginya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan sesuatu yang dibuat untuknya.” (HR. Ibnu Sunni)
“ … hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Qhzab : 59)
Jilbab bukanlah seperangkat asesoris, atau sekedar mode busana yang aturan pakainya dapat diatur sesuai selera si pemakai. Jilbab adalah sebuah simbol penghambaan diri seorang Muslimah terhadap ketentuan Rabb-Nya, sebuah pengakuan bahwa Allah azza wa jalla berhak sepenuhnya mengatur kehidupannya. Memiliki niat baik memang tak berarti luput dari godaan syaithan. Karena syaithan begitu lihai melihat celah yang bisa ia susupi untuk menipu manusia. Dengan tipu dayanya, seorang manusia dapat memandang baik sebuah perbuatan yang sebenarnya buruk dimata allah SWT.
“Dan ketika syaithan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka …” (QS. Al-Anfal : 48)
“… dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.”
Etika Seorang Muslim Dalam Berpakaian Dan Berhias
Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).
Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu ‘anhu telah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu ‘anhu mengatakan, Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Al-Bukhari).
Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”. (Muttafaq’alaih).
Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).
Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, karena hadits mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).

Berikut ini adalah adab berpakaiannya Rasululloh SAW:
* Kain sarung/selindang/penutup badan/ baju kemeja (qamish)/jubah.
* Menyukai warna hijau dan putih.
* Qaba’ (baju luar) dari kain sundusin.
* Pakaian yang tinggi di atas kedua tapak kakinya, kadangkala setengah betis, kemeja terikat dengan kancing baju – kadangkala baginda membuka kancing itu semasa solatnya. Kadangkala mengerjakan solat dengan berselimut yang dicelup kumkuma.
* Kadangkala memakai kain sehelai/sarung – yang tiada kain lain di atasnya – kadangkala diikatkan kedua hujungnya di antara kedua bahunya. Kadangkala mengimami solat jenazah atau mengerjakan solat di rumah (umpamanya solat malam) dengan cara yang demikian.
* Memakai kain bertampal – pakaian cara hamba.
* Mempunyai dua helai pakaian khusus untuk solat Jumaat.
* Mempunyai pakaian hitam tetapi disedekahkan kepada orang – maksud riwayat Ummu Salmah r.a. – terserlah ketampanan/keputihan kulit baginda apabila memakai pakaian hitam.
* Kadangkala mengerjakan solat memakai syamlah – kain bulu hitam.
* Memakai cincin. Kadangkala baginda keluar dan pada cincinnya terdapat benang terikat untuk mengingatkan baginda terhadap sesuatu. Baginda chapkan surat-surat yang dikirim dengan cincinnya supaya penerima surat berkenaan mengenali baginda.
* Memakai qalansuah (kupiah); dengan atau tanpa serban.
* Mempunyai serban as-sahab – awan. Diberikan kepada Sayyidina Ali r.a.
* Semasa memakai pakaian baginda berdoa (maksudnya) :- “Segala puji-pujian bagi Allah yang menganugerahkan kpdaku pakaian di mana dengan pakaian ini akau menutup auratku dan aku memperelokkan diriku pada manusia.
* Memakai dengan memulakan sebelah kanan dan membuka pakaian dengan memulakan sebelah kirinya.
* Menyedekahkan pakaian lamanya kepada orang miskin – maksud sabda Baginda - diberikan kerana Allah dan dianugerahkan kebajikan selagi pakaian berkenaan menutup aurat sipenerima samada hidup atau mati.
* Mempunyai tikar tidur dari kulit yang sudah disamak – diisikan kulit kayu kurma yang halus. Panjang lebih kurang dua hasta. Lebar lebih kurang sehasta sejengkal.
* Mempunyai baju ‘aba-ah (baju terbuka depannya, dipakai di atas baju lain) yang dibentangkan/dilipat dua lapis untuk baginda setiap kali berpindah tempat duduk.
الحمد الله

Tidak ada komentar:

Posting Komentar